
Ya. Perubahan dapat diajukan oleh Pemegang Polis secara tertulis dan/atau secara elektronik selama Tertanggung hidup dengan mengisi Formulir Perubahan Polis Finansial dan/atau Non Finansial yang telah disediakan dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Nasabah bisa melakukan perubahan berikut ini dapat dilakukan secara elektronik:
- Alamat;
- Pengalihan Dana Alokasi; dan
- Perubahan Alokasi Nilai Investasi